Dewasa ini,
manusia semakin hari semakin banyak mengalami perkembangan dan kemajuan dari
aspek pemikiran, peradaban maupun hukum atau aturan yang mengatur mereka. Hal
ini tidak dapat kita pungkiri lagi, peristiwa demi peristiwa terjadi, penumuan
demi penemuan selalu dinamis, serta masalah baru pun bermunculan silih berganti. Seperti hal kloning,
inseminasi, dan tranflantasi organ. Bahkan di Jepang seorang ahli, “Mitsuyuki
Ikeda” ilmuwan asal Okayama Laboratory menemukan cara pengolahan tinja menjadi
makanan bahkan hasilnya itu dijadikan daging dalam kue burger, masih di negeri
sakura juga akhir-akhir ini diciptakan robot wanita yang cantik dan otomatis
serta punya tujuan untuk melayani nafsu manusia secara biologis dan masih
banyak hal-hal baru lain yang sedang dan akan terjadi di dunia ini. Namun, ini
merupakan hasil kreatifitas manusia yang mengagumkan dan bersifat dinamis serta
sesuai dengan perkembangan zaman.
Syariat Berbicara
Islam sangat
menganjurkan umatnya untuk berkreasi dan berkarya selama masih dalam koridor
mu’ammalah, anjuran ini bukan berarti manusia mimiliki kebebasan penuh tanpa
menghiraukan norma-norma agama yang sudah ada. Syariat tidak pernah berubah
sedangkan gejala selalu mengalami perubahan, begitu pernyataan ulama ushul
dalam salah satu kaedah fiqih. Ini menjadi tantangan besar bagi umat islam, serta
sangat berpengaruh kepada penerapan hukum karena tidak semua yang dipandang
baik oleh manusia itu baik pula disisi Allah.
Sepintas masalah
diatas memang tidak terdapat dalam kitab-kitab hukum islam karangan para ulama mutaqaddimin
atau dikenal dengan sebutan kitab kuning, kenapa ? sebab di zaman dulu atau
pada masa kitab itu dikarang belum pernah terjadi peristiwa yang sekarang kita
alami, sehingga ulama pada masa itu belum berpikir untuk mencari solusi apalagi
membahasnya di dalam kitab yang mereka tulis.
Dengan
demikian hukum islam perlu diupdate sesuai dengan zaman, kalau tidak maka hukum
islam akan hilang digilas zaman. Sebab hanya hukum yang bersifat dinamis yang
mampu menyelesaikan permasalan-permaslahan yang baru. Zaman terus mengalami
perkembangan dan perubahan. Sekarang, eksistensi kitab kuning dalam sorotan. Di
satu sisi, ia tetap menjadi dasar pedoman bagi umat Islam tradisional dalam
menjawab berbagai macam problematika kehidupan umat Islam. Sepertinya mereka
meyakini bahwa semua permasalahan umat masih bisa terselesaikan oleh
khazanah-khazanah klasik itu. Di sisi lain, kelompok Islam modernis melirik
dengan sebelah mata kepada kitab kuning. Bagi mereka, tidak semua permasalahan
di zaman serba mesin ini mampu dijawab dan direspon oleh kitab yang dikarang
pada ratusan tahun yang silam, ketika itu zaman masih sangat “sederhana”.
Kita tidak
perlu membahas kesenjangan yang terjadi antara dua kelompok di atas, yang perlu
kita pikirkan sekarang adalah bagaimana cara mencari solusi untuk menyelesaikan
permaslahan baru yang belum tesentuh sama sekali oleh hukum-hukum fiqih yang
ada.
Rekontruksi
yang diharapkan
Berikut ini
beberapa solusi yang bermanfaat. Umat islam saat ini membutuhkan mujtahid yang
pandai metodologis hukum islam bukan hanya pandai memakai serta mengotak-atik
hasil produktifitas ulama dahulu. Hendaknya kalangan mujtahid mau membuka diri
untuk mengenal dan mengkaji fiqih kontemporer serta melepas “baju” fanatisme
yang berlebihan terhadap eksistensi kitab kuning serta hukum-hukum yang sudah
ada, karena tidak semua hukum yang ada bisa dipaksa untuk menjawab semua
permasalahan global.
Dalam hal ini,
langkah strategis yang perlu ditempuh oleh mujtahid yaitu melakukan istinbath hukum
yang dapat menjadi solusi alternatif untuk menyiasati dan menjembatani
kesenjangan dan membuka kran pemikiran kaum inteletual muslim dalam menjawab
problematika sosial, termasuk di dalamnya persoalan-persoalan fikih kontemporer.
Selama ini,
ada tiga metode fiqh yang muncul: bayani, burhani dan irfanii. Sementara di
sisi lain, ulama ushul memperkenalkan tiga metode: bayani, ta’lili dan
istislahi. Pendekatan bayani lebih menekankan pada tataran kebahasaan.
Pendekatan pertama ini sering biasanya bermain pada seputar ‘ibadah mahdhah.
Namun pendekatan ini tentu tidak lagi memadai ketika menyentuh permasalahan sosial
kemasyarakatan dan problematika global. Untuk meneruskannya sisi analisis ini
ada yang memakai ta’lili dan istishlahi dan ada juga burhani dan ‘irfani.
Ta’lili adalah suatu pendekatan yang lebih menekankan pada adanya peran ‘illat
(rasio logis) dalam menentukan suatu hukum. Nash (teks) dalam pendekatan ini
akan memberikan atsar hukum selama ‘illat masih bekerja dalam konteks hukum
yang sedang dikaji. Bila ‘illat tidak ditemukan, maka dianggap tidak ada
sesuatu yang menjadi ta’tsir al-hukum. Dengan demikian, hukum sangat fleksibel
dan berubah bila rasio logisnya berubah. Pendekatan ini menunjukkan betapa
fleksibelitas hukum Islam dalam merespon persoalan kontemporer (baru). Hal ini
tentu mengingat al-nushus muntahiyyah wa walwaqa’i la tatanaha (teks itu
terbatas sementara peristiwa selalu muncul).
Ketika
peristiwa tidak dapat dirujuk ke langsung kepada teks secara eksplisit, ulama
ushul memakai metode istislahi. Metode ini pada tataran operasionalnya merujuk
kepada substansi nilai-nilai universal yang dikandung sejumlah ayat sehingga
dapat ditetapkan suatu benang merah yang dimunculkan dalam menetapkan sebuah
hukum. Atau dengan kata lain, penalaran untuk menetapkan hukum atas sesuatu
perbuatan berdasarkan kemaslahatan dengan menggunakan ayat-ayat al-Qur’an atau
Hadits mengandung konsep umum sebagai dalil sandarannya. Dengan kata lain,
kegiatan-kegiatan yang berupaya menetapkan hukum suatu masalah atas dasar
pertimbangan kemaslahatan itu karena tidak ada ayat al-Qur’an dan Hadith khusus
yang dapat digunakan.
Islam
merupakan agama universal dan agama rahmatal lil ‘alamin. islam merupakan agama
yang tidak terikat pada waktu dan tempat . Islam merupakan agama yang memiliki
syariat dan hukum konprehensif. Oleh karena itu, pada dasarnya semua
permaslahan itu ada solusinya dalam islam. Tinggal bagaimana caranya kita
mengambil dan memahaminya, baik itu bersifat tekstual, kontekstual maupun hasil
intepretasi dari substansi nilai-nilai yang dikandungnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Nama :
Asal :
Pekerjaan: