30/08/13

Zaman Kebal Hukum?

Dewasa ini, manusia semakin hari semakin banyak mengalami perkembangan dan kemajuan dari aspek pemikiran, peradaban maupun hukum atau aturan yang mengatur mereka. Hal ini tidak dapat kita pungkiri lagi, peristiwa demi peristiwa terjadi, penumuan demi penemuan selalu dinamis, serta masalah baru pun bermunculan  silih berganti. Seperti hal kloning, inseminasi, dan tranflantasi organ. Bahkan di Jepang seorang ahli, “Mitsuyuki Ikeda” ilmuwan asal Okayama Laboratory menemukan cara pengolahan tinja menjadi makanan bahkan hasilnya itu dijadikan daging dalam kue burger, masih di negeri sakura juga akhir-akhir ini diciptakan robot wanita yang cantik dan otomatis serta punya tujuan untuk melayani nafsu manusia secara biologis dan masih banyak hal-hal baru lain yang sedang dan akan terjadi di dunia ini. Namun, ini merupakan hasil kreatifitas manusia yang mengagumkan dan bersifat dinamis serta sesuai dengan perkembangan zaman. 

Syariat Berbicara
Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berkreasi dan berkarya selama masih dalam koridor mu’ammalah, anjuran ini bukan berarti manusia mimiliki kebebasan penuh tanpa menghiraukan norma-norma agama yang sudah ada. Syariat tidak pernah berubah sedangkan gejala selalu mengalami perubahan, begitu pernyataan ulama ushul dalam salah satu kaedah fiqih. Ini menjadi tantangan besar bagi umat islam, serta sangat berpengaruh kepada penerapan hukum karena tidak semua yang dipandang baik oleh manusia itu baik pula disisi Allah.
Sepintas masalah diatas memang tidak terdapat dalam kitab-kitab hukum islam karangan para ulama mutaqaddimin atau dikenal dengan sebutan kitab kuning, kenapa ? sebab di zaman dulu atau pada masa kitab itu dikarang belum pernah terjadi peristiwa yang sekarang kita alami, sehingga ulama pada masa itu belum berpikir untuk mencari solusi apalagi membahasnya di dalam kitab yang mereka tulis.
Dengan demikian hukum islam perlu diupdate sesuai dengan zaman, kalau tidak maka hukum islam akan hilang digilas zaman. Sebab hanya hukum yang bersifat dinamis yang mampu menyelesaikan permasalan-permaslahan yang baru. Zaman terus mengalami perkembangan dan perubahan. Sekarang, eksistensi kitab kuning dalam sorotan. Di satu sisi, ia tetap menjadi dasar pedoman bagi umat Islam tradisional dalam menjawab berbagai macam problematika kehidupan umat Islam. Sepertinya mereka meyakini bahwa semua permasalahan umat masih bisa terselesaikan oleh khazanah-khazanah klasik itu. Di sisi lain, kelompok Islam modernis melirik dengan sebelah mata kepada kitab kuning. Bagi mereka, tidak semua permasalahan di zaman serba mesin ini mampu dijawab dan direspon oleh kitab yang dikarang pada ratusan tahun yang silam, ketika itu zaman masih sangat “sederhana”.
Kita tidak perlu membahas kesenjangan yang terjadi antara dua kelompok di atas, yang perlu kita pikirkan sekarang adalah bagaimana cara mencari solusi untuk menyelesaikan permaslahan baru yang belum tesentuh sama sekali oleh hukum-hukum fiqih yang ada. 

Rekontruksi yang diharapkan
Berikut ini beberapa solusi yang bermanfaat. Umat islam saat ini membutuhkan mujtahid yang pandai metodologis hukum islam bukan hanya pandai memakai serta mengotak-atik hasil produktifitas ulama dahulu. Hendaknya kalangan mujtahid mau membuka diri untuk mengenal dan mengkaji fiqih kontemporer serta melepas “baju” fanatisme yang berlebihan terhadap eksistensi kitab kuning serta hukum-hukum yang sudah ada, karena tidak semua hukum yang ada bisa dipaksa untuk menjawab semua permasalahan global.
Dalam hal ini, langkah strategis yang perlu ditempuh oleh mujtahid yaitu melakukan istinbath hukum yang dapat menjadi solusi alternatif untuk menyiasati dan menjembatani kesenjangan dan membuka kran pemikiran kaum inteletual muslim dalam menjawab problematika sosial, termasuk di dalamnya persoalan-persoalan fikih kontemporer.
Selama ini, ada tiga metode fiqh yang muncul: bayani, burhani dan irfanii. Sementara di sisi lain, ulama ushul memperkenalkan tiga metode: bayani, ta’lili dan istislahi. Pendekatan bayani lebih menekankan pada tataran kebahasaan. Pendekatan pertama ini sering biasanya bermain pada seputar ‘ibadah mahdhah. Namun pendekatan ini tentu tidak lagi memadai ketika menyentuh permasalahan sosial kemasyarakatan dan problematika global. Untuk meneruskannya sisi analisis ini ada yang memakai ta’lili dan istishlahi dan ada juga burhani dan ‘irfani. Ta’lili adalah suatu pendekatan yang lebih menekankan pada adanya peran ‘illat (rasio logis) dalam menentukan suatu hukum. Nash (teks) dalam pendekatan ini akan memberikan atsar hukum selama ‘illat masih bekerja dalam konteks hukum yang sedang dikaji. Bila ‘illat tidak ditemukan, maka dianggap tidak ada sesuatu yang menjadi ta’tsir al-hukum. Dengan demikian, hukum sangat fleksibel dan berubah bila rasio logisnya berubah. Pendekatan ini menunjukkan betapa fleksibelitas hukum Islam dalam merespon persoalan kontemporer (baru). Hal ini tentu mengingat al-nushus muntahiyyah wa walwaqa’i la tatanaha (teks itu terbatas sementara peristiwa selalu muncul).
Ketika peristiwa tidak dapat dirujuk ke langsung kepada teks secara eksplisit, ulama ushul memakai metode istislahi. Metode ini pada tataran operasionalnya merujuk kepada substansi nilai-nilai universal yang dikandung sejumlah ayat sehingga dapat ditetapkan suatu benang merah yang dimunculkan dalam menetapkan sebuah hukum. Atau dengan kata lain, penalaran untuk menetapkan hukum atas sesuatu perbuatan berdasarkan kemaslahatan dengan menggunakan ayat-ayat al-Qur’an atau Hadits mengandung konsep umum sebagai dalil sandarannya. Dengan kata lain, kegiatan-kegiatan yang berupaya menetapkan hukum suatu masalah atas dasar pertimbangan kemaslahatan itu karena tidak ada ayat al-Qur’an dan Hadith khusus yang dapat digunakan.
Islam merupakan agama universal dan agama rahmatal lil ‘alamin. islam merupakan agama yang tidak terikat pada waktu dan tempat . Islam merupakan agama yang memiliki syariat dan hukum konprehensif. Oleh karena itu, pada dasarnya semua permaslahan itu ada solusinya dalam islam. Tinggal bagaimana caranya kita mengambil dan memahaminya, baik itu bersifat tekstual, kontekstual maupun hasil intepretasi dari substansi nilai-nilai yang dikandungnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nama :
Asal :
Pekerjaan: