01/09/13

Kalau ibunda membelai rambutmu,


Kalau ibunda membelai rambutmu,
Kalau ibunda mengusap keningmu, memicit kakimu,
Nikmatilah dengan syukur dan batin yang bersujud,
Kerana sesungguhnya Allah sendiri yang hadir dan maujud.

Kalau dari tempat yang jauh engkau rindu kepada ibunda,
Kalau dari tempat yang jauh ibunda rindu kepada engkau,
Dendangkanlah nyanyian puji-pujian untuk Tuhanmu,
Kerana setiap bunyi kerinduan hatimu adalah,
Sebaris lagu cinta Allah kepada segala ciptaanNya.

Kalau engkau menangis,
Ibundamu yang menitiskan airmata,
Dan Tuhan yang akan mengusapnya.
Kalau engkau bersedih,
Ibundamu yang kesakitan ,
Dan Tuhan yang menyiapkan hiburan-hiburan.

Menangislah banyak-banyak untuk ibundamu,
Dan jangan membuatkan satu kalipun ibumu menangis keranamu,
Kecuali engkau punya keberanian untuk membuat Tuhan murka kepada hidupmu.
Kalau ibundamu menangis,
Para malaikat menjelma menjadi butiran-butiran air matanya,
Dan cahaya yang memancar dari airmata ibunda,
membuat para malaikat itu silau dan marah kepadamu,
Dan kemarahan para malaikat adalah kemarahan suci,
Sehingga Allah tidak melarang mereka tatkala menutup pintu syurga bagimu.

Ibu kandungmu adalah ibunda kehidupanmu,
Jangan sakiti hatinya,
Kerana ibundamu akan senantiasa memaafkanmu,
Tetapi setiap pemaafan ibundamu atas setiap kesalahanmu,
Akan digenggam erat-erat oleh para malaikat,
Untuk mereka usulkan kepada Tuhan agar dijadikan kayu bakar nerakamu…


Sumber : Buku Ibu Tamparlah Mulut Anakmu

31/08/13

MENYARING DIMENSI TASYRI’IYAH HADITS


M. Saad Ibrahim[1]
Pendahuluan
TIDAK semua hadits  berimplikasi tasyri’. Ada sebuah contoh bahwa
sahabat pernah bertanya kepada Nabi SAW. dalam sebuah peperangan, tentang penempatan tentara di sebuah kawasan. Apakah kasus tersebut, merupakan petunjuk wahyu atau hanya pemikiran Nabi semata? 
Dalam konteks yang relevan, Nabi pernah pula bersabda, antum a’lamu bi umuri dunyakum (kalian yang paling tahu tentang urusan dunia kalian). Secara legitimatif, hal ini merupakan dasar yang menyokong statemen di atas. Di samping itu, ada persoalan lain bahwa, hadits-hadits yang berfungsi tasyri’ pun, masih berlaku kontekstualisasi yang berakibat terjadinya diskontinuitas ketaatan terhadap muatan tekstualnya. 
Ranah pembedaan antara hadits-hadits yang berfungsi tasyri’ dan yang bukan ini merupakan wacana yang tak akan pernah usai diperbincangkan, serta tak akan pernah menyatukan pandangan,  termasuk oleh forum ini. Sekalipun demikian,  perbincangan tentangnya tetap penting, untuk eliminasi muncul dan berkembangnya berbagai pandangan ekstrem, berupa klaim kebenaran absolut satu sama lain.  Hal demikian, tidak serta merta harus diartikan, bahwa orang boleh berbeda pandangan dalam semua hal terkait dengan nash dan muatannya, termasuk juga hadits. 
Makalah ini ditulis untuk memberikan tawaran metodologis, deferensiasi antara hadits tasyri’ dan yang bukan, termasuk juga sifat keberlakuan produk tasyri’-nya, apakah universal ataukah temporal, yang kemudian memerlukan kontekstualisasi untuk kepentingan kekinian dan kedisinian. 

 
Al-Hadits dan al-Sunnah    
 Jika dipetakan berbagai pandangan yang berkembang dalam memberikan definisi antara hadits dan sunnah, tampaknya dapat dirinci menjadi dua, yaitu: Pertama, antara keduanya sama; sedangkan yang kedua, berbeda satu sama lain. 
Bagi mereka yang membedakan antar keduanya, menyatakan bahwa hadits memuat dimensi teoritis, sedang sunnah bersifat aplikatif. Hadits tidak mengambil bentuk keberulangan, sedang sunnah menjadi tradisi, karena adanya pengulang-ulangan. Hadits dapat berfungsi tasyri’ dan non-tasyri’.
Hadits yang berfungsi tasyri’ inilah oleh ahli ushul didefinisikan sebagai al-Sunnah. Sekalipun terdapat dua pandangan yang berbeda, tetapi terhadap muatan keduanya sebagai segala yang disandarkan kepada Nabi SAW., yang berupa ucapan, perbuatan, ketetapan, dan lain-lainnya, mereka menyepakatinya. Perbedaan terletak pada pembuatan kategori-kategori terhadap muatan ini, seperti uraian tersebut.

Batas-Batas Dimensi Tasyri’iyah Hadits 
Jika atas dasar demikian cintanya seseorang kepada Nabi SAW., kemudian berusaha melaksanakan seluruh yang dilakukan Nabi, tetap saja ia harus meninggalkan hal-hal yang bersifat spesial (khushûsiyyah) yang hanya ditasyri’-kan bagi Nabi.  Tindakan ini, tetap harus dipandang baik, walaupun menurut para analis, hal tersebut bukan yang terbaik. Menjadi bukan terbaik, ”Karena sikap ini tidak menuntut penggunaan kemampuan bernalar, sehingga tidak ada bedanya antara yang memeras nalar dan yang tidak.” Implikasi lain dari sikap totalitas ini, ialah hilangnya prinsip al-Islâm shâlih li kulli zamân wa makan (Islam itu relevan melampaui waktu dan ruang). 
Ada beberapa yang menolak totalitas tersebut. Paling tidak, ada lima tawaran, sebagai batas-batas yang akan menentukan bahwa hadits, tidak mengandung dimensi ke-tasyri’iyah-an. Batasan tersebut, antara lain: Pertama, segala hadits tentang urusan keduniaan; Kedua, segala hadits tentang eksistensi Nabi SAW. sebagai manusia; Ketiga, segala hadits berkenaan dengan posisi beliau sebagai orang Arab, dengan berbagai kebudayaannya; Keempat, berbagai hadits tentang aspek teknis yang ternalarkan (ta’aqquli), walaupun berkenaan dengan ibadah murni; Kelima, berbagai hadits tentang posisi beliau sebagai komandan perang. Dengan demikian, kelima hal tersebut tidak termasuk hadits tasyri’. Tidak semua hadits tasyri’, secara terus menerus dijalankan dalam semua tempat dan zaman. Kriteria mayor-nya ialah, jika tasyri’ itu menghasilkan syari’ah, tidak berlaku perubahan sama sekali kapan pun dan di mana pun, karena hal tersebut merupakan blueprint bagi agama ini, sekaligus kebenarannya harus diyakini bersifat absolut. 
Sedang jika yang dihasilkan berupa syar’iyah, maka hasilnya dapat disesuaikan dengan perubahan zaman dan tempat. Untuk yang terakhir ini kebenarannya dhanniy, tidak absolut. Dari segi kuantitas, porsi terbesarnya terletak pada bagian kedua ini. 
Proses pen-tasyri’-an dari suatu hadits yang menghasilkan hukum syar’iy ini diperankan secara penuh oleh mujtahid, yang tentu saja tidak bisa terlepas dari kemungkinan salah, karena itu tidak boleh dipandang mutlak kebenarannya.  Segera perlu ditambahkan bahwa hanya terhadap kategori syari’ah saja tidak berlaku toleransi, sedangkan terhadap bagian syar’iyah, toleransi merupakan keniscayaan.

Dasar-Dasar Kontekstualisasi Teks-Teks Islam 
Dalam bahasa Inggris, kata context antara lain berarti circumstances in which an event occurs (lingkungan di mana suatu peristiwa berlangsung), sedang kata contextual diartikan sebagai according to the context (menurut atau sesuai dengan konteks).[2]  
Memahami teks-teks Islam secara kontekstual, artinya memahaminya menurut atau sesuai dengan lingkungan sosio-historis.  Bagaimana kemudian ketika lingkungan sosio-hitoris tersebut berubah? Dalam hal ini, tentu saja harus diadakan penyesuaian-penyesuaian dengan lingkungan dan zaman barunya. 
Upaya demikian, disebut kontekstualisasi pemahaman teks-teks Islam. Berbeda dengan ini, memahami teks-teks Islam tanpa mengaitkan dengan lingkungan keberadaannya, semata-mata dengan melihat teks disebut  memahaminya secara tekstual.  
Kontekstualisasi pemahaman teks-teks Islam, paling tidak, dilakukan melalui tiga langkah. Pertama, memahami teks-teks Islam untuk menemukan dan mengidentifikasikan antara legal spesifiknya dan moral idealnya, dengan cara melihat kaitannya dengan konteks lingkungan awalnya yaitu Makkah,
Madinah dan sekitarnya pada saat teks-teks tersebut turun. 
Kedua, memahami lingkungan baru yang padanya, teks-teks Islam akan diaplikasikan, sekaligus membandingkan dengan lingkungan awalnya untuk menemukan perbedaan-perbedaan dan persamaan-persamaannya. 
Ketiga, jika ternyata perbedaan-perbedaannya bersifat lebih esensial dari pada persamaan-persamaannya, dilakukan penyesuaian pada legal-spesifik teksteks tersebut dengan konteks lingkungan barunya sambil tetap berpegang pada moral idealnya.  Namun jika ternyata sebaliknya, diaplikasikan nashnash tersebut tanpa diperlukan penyesuaian-penyesuaian dengan lingkungan barunya.[3]  
Masalahnya ialah apakah kontekstualisasi pemahaman teks-teks Islam ini absah? Jika absah, sampai di mana batas-batasnya serta apa signifikan bagi eksistensi pemahaman tersebut ?
Ada beberapa alasan mengapa kontekstualisasi pemahaman teks-teks Islam itu - termasuk hadits tasyri’ ini - menjadi niscaya, sekaligus absah. Pertama, masyarakat yang dihadapi oleh Nabi SAW. bukan lingkungan yang sama sekali kosong dari pranata-pranata kultural. Sangat niscaya bahwa kultur itu sangat berhubungan dengan kehadiran nash-nash, yang menyebabkan sebagiannya bersifat tipikal. Pranata dhihar misalnya, ada memiliki ungkapan bahwa, anti ’ala kadhihr ummiy (bagiku engkau bak punggung ibuku). Kasus ini, sebagai sebuah pranata adalah sangat bertipikal Arab.  
Kedua, Nabi SAW. sendiri dalam beberapa kasus, telah memberikan hukum secara berlawanan satu sama lain, atas dasar adanya konteks yang berbeda-beda. Misalnya ziarah kubur, yang semula dilarang kemudian diperintahkan.[4] 
Ketiga, di masa Umar bin Khaththab, talak tiga sekali ucap yang asalnya jatuh satu, diputuskan jatuh tiga adalah cermin adanya kontekstualisasi pemahaman teks-teks Islam. 
Keempat, implementasi pemahaman terhadap teks-teks Islam secara tekstual seringkali tidak sejalan dengan kemaslahatan yang justru menjadi reason d'tre kehadiran Islam itu sendiri.  
Kelima, pemahaman secara membabibuta terhadap nash secara tekstual, berarti mengingkari adanya hukum perubahan dan keanekaragaman, yang justru diintrodusir oleh nash sendiri. 
Keenam, pemahaman  secara kontekstual yang merupakan jalan menemukan moral ideal nash, berguna untuk mengatasi keterbatasan teks berhadapan dengan kontinuitas perubahan, ketika dilakukan perumusan legal spesifik yang baru.  
Ketujuh, penghargaan terhadap aktualisasi intelektual manusia, lebih dimungkinkan pada upaya pemahaman teks-teks Islam secara kontekstual, dibanding secara tekstual, yang justru menjadi trade mark dari Islam itu sendiri, Dalam hal ini, Rasyid Ridla (1865-1935) mengungkapkan hal yang fenomenal bahwa, al-Islam dîn al-aqli wa al-fikri (Islam itu agama rasional dan intelektual).   
Kedelapan, kontekstualisasi pemahaman teks-teks Islam, mengandung makna bahwa, masyarakat di mana saja dan kapan saja berada, selalu dipandang positif dan optimistis oleh Islam. Hal ini dibuktikan dengan sikap khasnya, yaitu akomodatif terhadap pranata sosial  yang ada (yang mengandung kemaslahatan). Dalam suatu kaidah disebutkan bahwa  al-’âdah muhakkamah (tradisi itu dipandang legal).[5]  
Sembilan, keyakinan bahwa teks-teks Islam adalah petunjuk terakhir dari langit yang berlaku sepanjang masa, mengandung makna bahwa di dalam teksnya yang terbatas itu, memiliki dinamika internal yang sangat kaya, yang harus terus menerus dilakukan eksternalisasi melalui interpretasi yang tepat. Jika interpretasi dilakukan secara tekstual, maka dinamika internalnya tidak dapat teraktualisasikan secara optimal. Aktualiasi secara optimal hanya dimungkinkan melalui interpretasi kontekstual terus menerus. 
Dengan alasan-alasan demikian, tampak bahwa kontekstualisasi pemahaman teks-teks Islam itu memang merupakan keniscayaan dan absah. 
Keberatan terhadap kontekstualisasi pemahaman teks-teks Islam, sering diajukan dengan menyatakan, jika pemahaman tersebut bersifat kontekstual tentu tidak universal, dan pada gilirannya nanti cetak biru (blueprint) Islam itu, akan tidak ada lagi bekasnya. 
Keberatan seperti ini tidak sepenuhnya salah, tetapi juga tidak sepenuhnya benar. Benar, jika kontektualisasi itu diberlakukan terhadap keseluruhan pemahaman teks-teks Islam, maka Islam akan kehilangan cetak birunya.  Salah, karena kontekstualisasi itu tidak diberlakukan pada semua aspek pemahaman teks-teks Islam, ada batas-batas yang harus tetap dijaga.  
Ada dua batasan dalam rangka kontekstualisasi teks-teks Islam. Pertama, Untuk bidang ibadah murni ('ibadah mahdlah) dan aqidah, tidak ada kontekstualisasi. Hal ini memiliki arti bahwa, penambahan maupun pengurangan untuk kepentingan penyesuaian dalam konteks lingkungan tertentu, karena yang demikian berarti membuat bid'ah, khurafat, dan tahayyul yang jelas-jelas dilarang dalam Islam. 
Kedua, untuk bidang di luar ibadah murni dan aqidah, kontekstualisasi dilakukan dengan tetap berpegang pada moral ideal nash, untuk selanjutnya dirumuskan legal spesifik baru yang menggantikan legal spisifik lamanya.
Dengan batas-batas seperti itu, tampak bahwa teks-teks Islam tidak akan kehilangan cetak birunya yang terletak pada norma-norma bidang ibadah murni dan aqidahnya serta terletak pada moral ideal bidang di luar keduanya. Demikian pula pemahaman teks-teks Islam, tidak akan kehilangan sifat universalnya, karena tetap terpeliharanya cetak biru tersebut  yang memang bersifat universal.
Signifikasi kontekstualisasi pemahaman teks-teks Islam adalah jelas. Upaya ini bertujuan agar interpretasi tersebut tetap eksis dan tetap sesuai dengan perkembangan dan perubahan sosial, sehingga tetap memiliki elan vital dalam menjawab persoalan-persoalan aktual yang muncul dalam era globalisasi dewasa ini.  

Kontekstualisasi Hadits-Hadits di Bidang Ibadah 
Para ahli hadits membuka pintu yang amat lebar, bagi penolakan terhadap hadits itu sendiri. Ketika mereka menyatakan bahwa, menolak suatu hadits masyhur tidak menyebabkan kekufuran,[6] apalagi terhadap kategori ahad, pada hal sebagian besar hadits berstatus ahad.  
Kekufuran baru terjadi, jika penolakan itu ditujukan pada hadits mutawatir, yang jumlahnya amat sedikit.  Pintu itu juga dibuka sendiri oleh Nabi SAW. ketika beliau mengajukan pembelaan diri terhadap anjuran untuk tidak perlu mengawinkan bunga kurma, yang kemudian keliru dengan pernyataannya, 
”Kalian lebih tahu urusan duniawi kalian.”  
Dengan demikian, seluruh hadits yang berkaitan dengan keduniawian, dapat dilakukan penolakan, jika didapat pengetahuan yang berlawanan yang lebih akurat tentangnya. Berdasarkan hal ini maka, persoalan kontekstualisasi terhadap hadits, merupakan persoalan yang lebih ringan dari pada penolakan terhadap hadits itu sendiri, dalam arti ditolak saja boleh apalagi sekedar dikontekstualisasikan dengan realitas obyektif kekinian dan kedisinian. 
Terhadap hadits-hadits yang berkaitan dengan bidang ibadah,  kontekstualisasi hanya boleh dilakukan  berkaitan dengan lima hal. 
Pertama, dalam aspek teknik, sepanjang teknik dimaksud bukan bagian dari ibadah itu sendiri. Sekedar contoh adalah kontekstualisasi syahadatul hilal dengan menggunakan ilmu falak; sebagai alternatif lain dari teknik ru`yatul hilal. Demikian pula penggunaan sound system untuk keperluan teknik pelaksanaan khuthbah, adalah termasuk kontekstualisasi teks-teks hadits tentang khuthbah Rasulullah SAW. Termasuk dalam hal ini adalah penggunaan sikat gigi sebagai alternatif dari siwak, penentuan waktu shalat dengan jam, bukan dengan melihat matahari.
Kedua, kepentingan substitusi, seperti zakat fitri dengan beras di Indonesia, menggantikan kurma atau gandum seperti ketentuan hadits.
Ketiga, kepentingan pengembangan karena tuntutan kondisi obyektif, misalnya membagikan daging kurban dalam bentuk telah diolah atau telah matang, walaupun hal ini berbeda dengan tuntunan hadits yang ada.
Keempat, penghindaran terhadap ketimpangan pelaksanaan suatu ibadah terkait dengan konteks tertentu, seperti ketentuan nisab komoditas pertanian (750 kg) di Indonesia dengan kewajiban zakat 5 sampai 10 persen, terasa adanya ketidakadilan dibanding dengan nisab dan persentase zakat yang lain.                                                                                                                                                        Kelima, pemahaman terhadap ibadah sesuai dengan konteks perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan filsafat.
Berdasarkan hal di atas, dapat dirumuskan kaidah-kaidah kontekstualisasi hadits dalam bidang ibadah. 
Pertama, jika suatu teknik bukan merupakan bagian dari ibadah, maka konntekstualisasi dapat dilakukan bagi kepentingan efektifitas.
Kedua, jika tekstualisasi diterapkan, ternyata tidak dapat mencapai tujuan, maka kontekstualisasi dapat dilakukan demi tercapainya tujuan tersebut.
Ketiga, jika kontekstualisasi lebih menghasilkan tujuan suatu ibadah daripada tekstualisasi, maka kontekstualisasi dapat dilakukan.
Keempat, jika dapat dipahami hal-hal yang berkaitan dengan ibadah merupakan urusan keduniawian, maka kontekstualisasi dapat dilakukan.
Kelima, untuk kepentingan kedalaman pemahaman suatu ibadah, kontekstualisasi legitimatis dengan ilmu pengetahuan, teknologi dan filsafat dapat dilakukan.   
Kontekstualisasi Hadits-Hadits di Bidang Aqidah  
Kontekstualisasi hadits-hadits aqidah, dapat dilakukan semata-mata dalam lima hal. Pertama, pemberian argumen ilmiah dan atau filosofis untuk mendapatkan kepuasan intelektual, di samping intuitif imani; Kedua, proporsionalisasi pemahaman, misalnya keyakinan bahwa Nabi Muhammad SAW. adalah nabi terakhir,  adalah dalam konteks di bumi kita ini, bukan di bumi lain; Ketiga, kepentingan penafsiran untuk perluasan pemahaman, misalnya hadits-hadits tentang isra` mi’raj, ditafsirkan dengan mengkontekstualisasikan  pada ilmu pengetahuan, teknologi dan filsafat;  
 
Penutup                                                                                                                                             Berdasarkan paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa, wacana terhadap deferensiasi hadits-hadits tasyri’ dan yang bukan, akan terus berkembang. Dalam perkembangannya ini sekaligus akan melahirkan batasan-batasan yang lebih tajam dari sebelumnya. Batasan itu misalnya, hadits-hadits tentang dan yang berkaitan dengan keduniawian, teknik ta’aqquli dari ibadah murni, Nabi saw sebagai manusia, orang arab, komando perang, hampir dapat dipastikan tidak berfungsi tasyri’, sehingga tidak mengikat secara keagamaan.  Tasyri dari suatu hadits adakalanya berupa syari’ah, dan kadang berupa syar’iyah. Kategori pertama merupakan cetak biru Islam, tidak berubah, berlaku sepanjang masa dan semua tempat, kebenarannya absolut, yang oleh karenanya tidak berlaku toleransi. Kategori kedua sebaliknya. Terhadap kategori kedua berlaku kontekstualisasi.
Bibliografi                                                                                                                                 Fazlurrahman, Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition. Chicago: The University of Chicago Press, 1982. 
Hornby, Albert Sydney, Oxford Advanced Learner's Dictionary of Current English. Oxford: Oxford University Press, 1979.
Al-Khatib, Muhammad ‘Ajjaj, Ushul al-Hadits wa Musthalahuhu. Beirut: Dar al-
Fikri, tt.
Muslim, Imam, Shahih Muslim. Hadits Nomor 1623. 
Al-Suyuthi,  Jalaluddin Abd al-Rahman, Al-Asybah wa al-Nazhair fi Qawa’id wa Furu’ Fiqh al-Syafi’i. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, tt. 
  



[1] Makalah ini disampaikan oleh M. Saad Ibrahim, Ph.D. dalam Workshop Metodologi Tarjih Muhammadiyah  yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Islam dan Filsafat Universitas Muhammadiyah Malang pada 28 April 2012. Pemakalah adalah Dosen Pascasarjana Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, dan juga sebagai salah satu Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur, yang membidangi tarjih dan tajdid.   
[2] Albert Sydney Hornby, Oxford Advanced Learner's Dictionary of Current English (Oxford: Oxford University Press, 1979), hal. 130.
[3] Fazlurrahman, Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: The University of Chicago Press, 1982), hal. 5-7.  
[4] Secara redaksional, hadits ini berbunyi, “Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Muhammad bin Abdullah bin Numair dan Muhammad bin al-Mutsanna, - sedangkan lafadznya miliki Abu Bakar dan Ibnu Numair – mereka berkata, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Fudhail dari Abu Sinan – ia adalah Dhirar bin Murrah – dari Muharib bin Ditsar dari Ibnu Buraidah dari bapaknya, ia berkata bahwa Rasulullah SAW. Bersabda, ‘Dahulu aku melarang kalian untuk ziarah kubur, maka sekarang ziarahilah…’”  Hadits ini tertuang dalam buku Shahih Muslim (Hadits Nomor 1623).  
[5] Jalaluddin Abd al-Rahman al-Suyuthi, Al-Asybah wa al-Nazhair fi Qawa’id wa Furu’ Fiqh al-Syafi’i (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, tt), hal. 79.
[6] Muhammad ‘Ajjaj al-Khatib, Ushul al-Hadits wa Musthalahuhu (Beirut: Dar al-Fikri, tt), hal. 302.

Elang dan Kalkun


Files under Cerita Motivasi | Posted by admin
Elang dan Kalkun
Konon di satu saat yang telah lama berlalu, Elang dan Kalkun adalah burung yang menjadi teman yang baik. Dimanapun mereka berada, kedua teman selalu pergi bersama-sama. Tidak aneh bagi manusia untuk melihat Elang dan Kalkun terbang bersebelahan melintasi udara bebas.
Satu hari ketika mereka terbang, Kalkun berbicara pada Elang, “Mari kita turun dan mendapatkan sesuatu untuk dimakan. Perut saya sudah keroncongan nih!”. Elang membalas, “Kedengarannya ide yang bagus”.
Jadi kedua burung melayang turun ke bumi, melihat beberapa binatang lain sedang makan dan memutuskan bergabung dengan mereka. Mereka mendarat dekat dengan seekor Sapi. Sapi ini tengah sibuk makan jagung,namun sewaktu memperhatikan bahwa ada Elang dan Kalkun sedang berdiri dekat dengannya, Sapi berkata, “Selamat datang, silakan cicipi jagung manis ini”.
Ajakan ini membuat kedua burung ini terkejut. Mereka tidak biasa jika ada binatang lain berbagi soal makanan mereka dengan mudahnya. Elang bertanya, “Mengapa kamu bersedia membagikan jagung milikmu bagi kami?”. Sapi menjawab, “Oh, kami punya banyak makanan disini. Tuan Petani memberikan bagi kami apapun yang kami inginkan”. Dengan undangan itu, Elang dan Kalkun menjadi terkejut dan menelan ludah. Sebelum selesai, Kalkun menanyakan lebih jauh tentang Tuan Petani.
Sapi menjawab, “Yah, dia menumbuhkan sendiri semua makanan kami. Kami sama sekali tidak perlu bekerja untuk makanan”. Kalkun tambah bingung, “Maksud kamu, Tuan Petani itu memberikan padamu semua yang ingin kamu makan?”. Sapi menjawab, “Tepat sekali!. Tidak hanya itu, dia juga memberikan pada kami tempat untuk tinggal.” Elang dan Kalkun menjadi syok berat!. Mereka belum pernah mendengar hal seperti ini. Mereka selalu harus mencari makanan dan bekerja untuk mencari naungan.
Ketika datang waktunya untuk meninggalkan tempat itu, Kalkun dan Elang mulai berdiskusi lagi tentang situasi ini. Kalkun berkata pada Elang, “Mungkin kita harus tinggal di sini. Kita bisa mendapatkan semua makanan yang kita inginkan tanpa perlu bekerja. Dan gudang yang disana cocok dijadikan sarang seperti yang telah pernah bangun. Disamping itu saya telah lelah bila harus selalu bekerja untuk dapat hidup.”
Elang juga goyah dengan pengalaman ini, “Saya tidak tahu tentang semua ini. Kedengarannya terlalu baik untuk diterima. Saya menemukan semua ini sulit untuk dipercaya bahwa ada pihak yang mendapat sesuatu tanpa mbalan. Disamping itu saya lebih suka terbang tinggi dan bebas mengarungi langit luas. Dan bekerja untuk menyediakan makanan dan tempat bernaung tidaklah terlalu buruk. Pada kenyataannya, saya menemukan hal itu sebagai tantangan menarik”.
Akhirnya, Kalkun memikirkan semuanya dan memutuskan untuk menetap dimana ada makanan gratis dan juga naungan. Namun Elang memutuskan bahwa ia amat mencintai kemerdekaannya dibanding menyerahkannya begitu saja. Ia menikmati tantangan rutin yang membuatnya hidup. Jadi setelah mengucapkan selamat berpisah untuk teman lamanya Si Kalkun, Elang menetapkan penerbangan untuk petualangan baru yang ia tidak ketahui bagaimana ke depannya.
Semuanya berjalan baik bagi Si Kalkun. Dia makan semua yang ia inginkan. Dia tidak pernah bekerja. Dia bertumbuh menjadi burung gemuk dan malas. Namun suatu hari dia mendengar istri Tuan Petani menyebutkan bahwa Hari raya Thanks giving akan datang beberapa hari lagi dan alangkah indahnya jika ada hidangan Kalkun panggang untuk makan malam. Mendengar hal itu, Si Kalkun memutuskan sudah waktunya untuk pergi dari pertanian itu dan bergabung kembali dengan teman baiknya, si Elang.
Namun ketika dia berusaha untuk terbang, dia menemukan bahwa ia telah tumbuh terlalu gemuk dan malas. Bukannya dapat terbang, dia justru hanya bisa mengepak-ngepakkan sayapnya. Akhirnya di Hari Thanks giving keluarga Tuan Petani duduk bersama menghadapi panggang daging Kalkun besar yang sedap.
Ketika anda menyerah pada tantangan hidup dalam pencarian keamanan, anda mungkin sedang menyerahkan kemerdekaan anda…Dan Anda akan menyesalinya setelah segalanya berlalu dan tidak ada KESEMPATAN lagi…
Seperti pepatah kuno “selalu ada keju gratis dalam perangkap tikus”.